Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim baru-baru ini mengumumkan perubahan aturan terkait skripsi untuk mahasiswa S1 dan D4 perguruan tinggi di Indonesia. Pengumuman ini memicu perdebatan dan pertanyaan tentang apakah skripsi masih menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa. Untuk mengklarifikasi isu ini, Nadiem Makarim memberikan penjelasan yang penting.

Kebijakan Baru Skripsi


Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2023, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menghapus persyaratan skripsi untuk kelulusan mahasiswa. Ia menjelaskan bahwa kebijakan terkait skripsi sekarang diserahkan kepada setiap perguruan tinggi. Dengan kata lain, keputusan tentang apakah skripsi masih diperlukan atau tidak sekarang menjadi kewenangan masing-masing institusi pendidikan.


Nadiem Makarim menegaskan pentingnya memahami bahwa kebijakan ini tidak berarti skripsi tidak lagi wajib, melainkan memberikan kebebasan kepada setiap perguruan tinggi, fakultas, dan program studi untuk merancang persyaratan kelulusan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mereka sendiri. Dengan demikian, tidak sepatutnya dilihat sebagai penghapusan skripsi secara keseluruhan, melainkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas kepada institusi pendidikan dalam menentukan standar kelulusan yang sesuai.


Peran Perguruan Tinggi dalam Memastikan Kualitas Mahasiswa


Menurut Nadiem, perubahan dalam persyaratan skripsi dan jurnal yang menjadi opsional tidak akan berdampak negatif terhadap kualitas mahasiswa. Sebaliknya, peran perguruan tinggi dalam menghasilkan lulusan berkualitas tetap sangat penting. Ia menekankan bahwa penentuan tentang apakah skripsi masih diperlukan harus dipertimbangkan secara cermat oleh setiap perguruan tinggi.


Aturan Baru Skripsi yang Tidak Lagi Wajib


Nadiem Makarim juga menjelaskan poin-poin utama dalam aturan baru terkait skripsi yang tidak lagi wajib:


1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci. Hal ini memberikan perguruan tinggi keleluasaan dalam merumuskan kompetensi mahasiswanya.


2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Ini memungkinkan perguruan tinggi untuk mengembangkan pendekatan pembelajaran yang lebih holistik.


3. Tugas akhir dapat berbentuk prototype, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/desertasi. Mahasiswa dapat memiliki berbagai opsi dalam menyelesaikan tugas akhir mereka.


4. Jika program studi sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib. Ini memberikan insentif kepada perguruan tinggi untuk mengadopsi pendekatan pembelajaran yang relevan dengan dunia kerja.


5. Mahasiswa program pascasarjana wajib diberikan tugas akhir, tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal. Ini membedakan antara tugas akhir di tingkat sarjana dan pascasarjana.


Dengan perubahan kebijakan ini, perguruan tinggi diharapkan akan lebih fleksibel dalam merancang persyaratan kelulusan yang sesuai dengan karakteristik dan tujuan masing-masing. Selain itu, diharapkan bahwa perubahan ini tidak akan mengurangi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, melainkan memberikan kesempatan untuk inovasi dan perbaikan dalam sistem pendidikan.

Posting Komentar untuk "Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa"

Sopan Santun dalam Hubungan Guru dan Murid
Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas PGRI Palembang Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka!
Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Era Digital